Headlines News :
Home » » Hukum gosok gigi saat puasa

Hukum gosok gigi saat puasa

Written By Unknown on 13.7.13 | 7/13/2013 01:57:00 AM

PERTANYAAN:
Apakah gosok gigi, terlebih jika sampai gusi berdarah, dapat membatalkan puasa?

JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:

Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Itulah sebabnya tidak sedikit orang yang terdorong untuk gosok gigi karenanya. Memang, gosok gigi sangat dianjurkan dalam setiap keadaan. Hal ini sesuai dengan beberapa hadits berikut ini. 

Hadis dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat." (HR. Bukhari). Sementara, hadits dari A'isyah radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah." (HR. Nasa'i dan dishahihkan al-Albani)

Hadis tersebut merupakan dalil tentang pentingnya gosok gigi (bersiwak) dalam setiap keadaan. Lalu, bagaimana hukumnya gosok gigi pada saat sedang berpuasa? 

Imam Al-Bukhari mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.' Al-Bukhari mengatakan, 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.'. Atha' dan Qatadah keduanya adalah tabi'in mengatakan, 'Orang puasa boleh menelan ludahnya.' (Shahih Bukhari)

Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa."

Hadits tersebut menegaskan bahwa gosok gigi itu disunnahkan, baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika gosok gigi karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah. Jika terjadi demikian, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk mengeluarkan darah tersebut dari dalam mulutnya. 

Banyak ulama yang memakruhkan gosok gigi bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena gosok menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari. 

Adapun jika gosok gigi dengan menggunakan odol yang memiliki rasa, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk membuang ludah atau menyeka dengan sapu tangan. Jika dengan sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya, maka puasanya batal. Dalam hal menggunakan odol, Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu di antara dua keadaan. 

Pertama, odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa hingga masuk ke dalam. Jenis odol seperti ini tidak boleh dipergunakan karena bisa menyebabkan batal puasanya. Kedua, odol yang rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati maka diperbolehkan untuk digunakan, mengingat bagian dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. (Majmu' Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan). Wallahu a'lam bis-shawab.

[bai]

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2013. Kifli Prasbhara - All Rights Reserved Rakyat Sulawesi
Proudly powered by Blogger